Polresta Deli Serdang Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak, Kasat Reskrim : Sudah Naik Sidik

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17.09 WIB

Bagikan:
Polresta Deli Serdang. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang terkesan lamban dalam menangani kasus penganiayaan anak yang dialami F (17), warga Pagar Merbau.


Meski telah dilaporkan sejak Juni 2023 lalu, namun hingga kemarin penyidik belum juga menetapkan tersangka. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.


"Jelas kita sangat kecewa, kenapa sudah tiga bulan berjalan, tapi belum ada juga penetapan tersangka," ujar paman korban, Ipan (42), Selasa (22/8/2023).


Ipan mengaku heran dengan kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Deliserdang karena belum mampu memberikan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya itu.


"Ini yang kita herankan, apa penyidik tidak berani menetapkan tersangka. Kita mau kepastian hukum," kesal Ipan.


Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi mengakui adanya laporan kasus penganiayaan anak yang dibuat oleh orang tua dari F, Ponisih.


"Laporan orang tua F sudah diterima, saat ini laporan itu sudah naik tahap sidik," kata Wirhan Arif.


Kata dia, ada dua laporan atau saling lapor yang sedang ditangani pihak kepolisian. "Pihak perkebunan atau pihak pengamanan perkebunan juga melaporkan F atas dugaan pencurian kelapa sawit. Jadi, laporan orang tua F dan pihak perkebunan sama-sama sudah naik tahap penyidikan," terangnya.


Wirhan menyebut, pihaknya sudah melakukan mediasi lebih dari dua kali, tapi belum ada titik temu. "Kami juga akan terus mengedepankan restoratif justice atau RJ. Sampai saat ini, kasus keduanya tahap sidik dan belum ada menetapkan tersangka," pungkasnya.


Sebelumnya, Ponisih melaporkan kasus penganiayaan dialami putranya F ke Polsek Pagar Merbau dengan Nomor : STPL/30/IV/2023/SPK pada Jumat (23/6/2023), namun kemudian diambilalih Polresta Deliserdang.


Korban mengaku dianiaya oknum aparat keamanan Kebun PTPN2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deliserdang.


Bahkan, kaki korban sempat terlindas trail pejabat perkebunan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Amri Tambunan Lubuk Pakam.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Deliserdang pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.


Para pelaku mengetahui korban diduga telah melakukan pencurian sawit di areal kebun PTPN2 Tanjung Garbus, lalu melakukan pengejaran dan dianiaya hingga kakinya sempat terlindas roda trail yang dinaiki oknum aparat pengamanan kebun. (04)


KOMENTAR