Polda Sumut. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda akan menaikkan kasus pencabulan gadis di bawah umur ke penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kasus ini rencana tindak lanjut naik sidik (penyidikan, red)," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/8/2023).
Menurut penuturan paman korban N (17), Ipan (42), warga Kabupaten Deliserdang, sementara ini penyidik belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
"Padahal, kasus itu sudah dilaporkan sejak 29 Mei 2023. Penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan saksi dan mengumpulkan bukti," ujar Ipan, Senin (28/8/2023).
Laporan Polisi (LP) itu tertuang dalam Nomor : LP/B/634/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Mei 2023. Laporan itu dibuat Saini Lestari (39), warga Kecamatan Tanjung Morawa dengan terlapor RAS, warga Marindal, Deliserdang.
Ipan menyebut, selama ini korban dan terlapor berpacaran dan sudah diketahui pelapor. Sikap dan tutur sapa terlapor berlagak sopan membuat keluarga korban tidak mempersoalkan hubungan mereka.
Puncaknya, pada pertengahan Maret 2023 lalu, terlapor datang ke rumah dan mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor hingga tidak pulang satu malamam.
"Korban diajak menginap di salah satu tempat rekreasi pemandian air panas di Kabupaten Tanah Karo," ungkap Ipan.
Pada Mei 2023 lalu, terlapor kembali mengajak korban ke kawasan kota Medan, sampai akhirnya gadis di bawah umur tersebut mengaku kepada orang tuanya sudah dicabuli RAS.
Ipan berharap, pelaku segera dimintai keterangan dan diproses hukum karena telah mencabuli keponakannya.
"Harapan saya, pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya telah mencabuli keponakan saya," pungkasnya. (04)