60 Hari 23 Tersangka Narkoba Ditangkap

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15.29 WIB

Bagikan:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi perlihatkan barang bukti, Rabu (16/8/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengungkapkan, para pelaku narkoba kerap menggunakan identitas palsu untuk memuluskan aksinya.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika," ungkap Yemi, Rabu (16/8/2023).


Kata Yemi, 23 tersangka berbagai jenis narkoba itu ditangkap dalam kurun waktu 60 hari. Dari 23 tersangka disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir.


Modus operandi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara (Sumut).


"Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," terang Yemi.


Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di kota Medan dan beberapa daerah lainnya. 


Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.


"Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (04)


KOMENTAR