Pria Beristri Peras Ibu Muda Viral Ngaku untuk Bayar Utang

Selasa, 11 Juli 2023 | 19.45 WIB

Bagikan:
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan kasus pemerasan ibu muda yang sempat viral, Selasa (11/7/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBR) - Terlilit utang menjadi alasan Indra Gunawan (35), warga Binjai nekat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu muda yang sempat viral di media sosial (medsos). 


Uang sebesar Rp 5 juta hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan lainnya, termasuk memberi kepada istrinya.


"Pelaku terdesak utang kepada mantan bos kerjanya pabrik telur asin," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (11/7/2023). 


Dijelaskannya, awalnya pada Selasa (4/7/2023), tersangka sedang duduk di sekitar rumah korban Chyntia, Kompleks Brahrang Asri Kota Binjai. Dia melihat korban masuk sendiri masuk ke rumahnya. 


Tapi, korban tidak mengunci pintu rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka nekat masuk ke rumah korban, dan sambil mengancam memaksa minta uang Rp 5 juta.


"Korban tidak ada uang tunai. Lalu pelaku teringat nomor rekening istrinya. Pelaku kemudian meminta korban mengirim uang ke rekening istrinya," jelas Sumaryono. 


"Tersangka menggerakkan tangannya ke belakang pinggang seolah-olah mengambil senjata tajam. Padahal, tersangka tidak bawa senjata tajam," sebutnya. 


Setelah ditransfer, lanjut Sumaryono, tersangka merampas handphone (HP) milik Chyinta lalu kabur. Dia tidak menjual HP korban. "Korban buat laporan dan kita langsung bergerak cepat," ujarnya. 


Selanjutnya, uang itu digunakan tersangka untuk keperluannya, membayar utangnya kepada mantan bosnya. "Satu juta untuk istrinya," katanya. 


Saat itu, tersangka mengetahui aksi kejahatannya viral, dan kabur ke Kota Bireuen Aceh. 


"Kita tangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh Kota Bireuen, Aceh," pungkasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Terancam 9 tahun kurungan penjara," katanya. 


Diketahui, sebuah video diduga aksi perampokan terhadap seorang ibu muda di dalam rumah beredar di media sosial. Pelaku seorang diri beraksi berhasil menggasak HP dan uang sebesar Rp5 juta. (04) 


KOMENTAR