Polda Sumut Teliti Laporan Partai Ummat Soal Dugaan Penistaan Agama

Kamis, 27 Juli 2023 | 15.04 WIB

Bagikan:
Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada perlihatkan bukti laporan di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut tengah meneliti laporan dugaan penistaan agama oknum pengacara KS.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan meneliti setiap laporan yang masuk, untuk menentukan langkah selanjutnya.


"Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu," kata Hadi, Kamis (27/7/2023). 


Sebelumnya, dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut  dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut, Rabu (26/7/2023).


Ketua DPD Partai Umat Medan, Persada mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube.


Di video itu KS menjelaskan pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.


Kemudian, dia menanyakan kenapa harus dihukum karena mengatakan Al-Quran adalah perkataan manusia.


Dia juga menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar tuhan berbicara.


Dari situ, KS dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan kenapa Al-Quran merupakan perkataan manusia.


"Karena mengatakan Al-Quran itu adalah perkataan manusia, emangnya kalau perkataan manusia kenapa. Emangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau Elohim berbicara. Ini yang kita ambil poinnya menyatakan bahwa pernah bicara sama Tuhan," kata Persada menirukan, Rabu (26/7/2023). (04)


KOMENTAR