Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

Senin, 23 September 2024 | 18.03 WIB

Bagikan:
Tersangka curanmor ditembak kakinya diamankan di Mapolsek Patumbak. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (tembak, red) terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Sebab, tersangka Jenri Silaen (25), warga Jalan MANDOLIN Gang Rebana, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang melakukan perlawanan hingga memukul polisi ketika pengembangan kasus.


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar mengatakan, tersangka beraksi bersama seorang temannya berinisial WP (30) yang masih dalam pengejaran (buron).


"Tersangka Junri Silaen berusaha melarikan diri dan melakukan pemukulan terhadap petugas saat pencarian terhadap pelaku WP," kata Faidir, Senin (23/9/2024).


Dijelaskannya, tersangka bersama WP mencuri sepeda motor Honda Beat Street setelah merusak pintu rumah korban Anima Bulolo, warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (17/9/2024).


Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak dan polisi melakukan penyelidikan.


"Penyelidikan kita membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku serta tempat persembunyiannya," sebutnya.


Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2024) malam, dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Selambo dan ditemukan tersangka Junri Silaen bersama sepeda motor milik korban.


Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama WP, warga Timbang Deli, Medan Amplas yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Saat pengembangan ke Jalan Jermal 15 itulah tersangka menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya," tutur Faidir.


Faidir mengungkapkan, tersangka Junri Silaen merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


"Tersangka ini residivis curanmor," ungkap Faidir.


Polisi kemudian membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk perawatan luka tembak di kaki kanannya.


Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (04)


KOMENTAR