Kejatisu Panggil MS Sebagai Tersangka Kasus Hutan Tele

Jumat, 21 Juli 2023 | 21.15 WIB

Bagikan:
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (foto : mimbar/dok)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap tersangka berinisial MS, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.


"Benar, bahwa kami melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil saudara Mangindar Simbolon untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir," ungkap Kasi Penkum, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mimbaronline.com melalui Whatsapp, Jumat (21/7/2023) malam.


Menurutnya, alasan ketidakhadiran tersangka MS dikarenakan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan yang bersangkutan.


"Kita telah menerima surat pemberitahuan dari tersangka terkait alasan ketidakhadiran, sedang ada kegiatan yang lain pada saat pemanggilan hari ini, dan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua direncanakan Minggu depan," jelasnya.


Ketika disinggung awak media adanya rencana penahanan terhadap tersangka, Yos Tarigan menjawab Diplomatis.


"Kalau misalnya ditemukan dua alat bukti, bisa sajalah, tapi kita lihat faktanya dan itu merupakan kewenangan dari penyidik dan yang pasti kasus ini sedang diproses serius oleh Kejati Sumut," pungkasnya. (val)


KOMENTAR