DPRD Medan Minta Satpol PP Tegas Tindak Bangunan Yuu Contempo di Titi Kuning

Selasa, 11 Juli 2023 | 17.08 WIB

Bagikan:

 

Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Hendra DS mengaku geram dengan sikap pemilik perumahan Yuu Contempo, yang terkesan menantang Pemko Medan dengan melanggar aturan yang ada.


Dimana pemilik perumahan Yuu Contempo terlihat nekad membangun kembali bagian  dinding rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang sudah dibongkar pada 9 Juni 2023 lalu karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (fasum).


"Ini akan mencoreng muka Pemko kalau tidak dilakukan tindakan tegas," kata anggota Komisi IV yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu, Selasa (11/7/2023).


Pihaknya heran mengapa  bangunan yang menyalah yang sdh dibongkar Satpol PP begitu beraninya dibangun kembali. "Ini salah satu contoh betapa pemilik bangunan jelas-jelas tidak mengindahkan peraturan dan perizinan yang ada di Kota Medan," tegasnya.


Jika dibiarkan, politisi Partai Hanura ini khawatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor ini yang dilakukan pemilik Yuu Contempo. Hendra juga menyebutkan, pihak perumahan Yuu Contempo menganggap Pemko tidak berani menindak mereka.


Dia menegaskan akan segera melakukan langkah dengan mengundang Satpol PP, pemilik rumah dan masyarakat Jl Brigjen Zein Hamid pekan lalu, yang sudah melayangkan surat, terkait gugatan yang dimenangkan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum di bangunan Contempo. (01)


KOMENTAR