DPRD dan Pemkab Paluta Gelar Rapat Paripurna Pembahasan APBD TA 2024

Kamis, 27 Juli 2023 | 18.20 WIB

Bagikan:
Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, saat menyampaikan sambutatannya di ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (27/7/2023). (foto : mimbar/rh)

PAPUTA, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan rapat Paripurna nota penjelasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Tahun Anggaran 2024.


Selain itu nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, nota penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di ruang Rapat DPRD Paluta, Kamis (27/7/2023).


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paluta, Basri Harahap, didampingi Wakil Ketua Il DPRD, Abdul Gafur Simanjuntak, ST, dan dihadiri Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, Kajari Paluta diwakili Kasi Pidum, Pabung 0212/TS Mayor Inf Takbir Dahalu, Kapolsek Padang Bolak, Kepala Lapas Gunung Tua, Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, anggota DPRD Paluta, Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupatan Paluta dan undangan lainnya.


Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD, serta disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD" katanya.


Dalam rangka penyelarasan kebijakan, Pemerintah telah menetapkan tema RKP Tahun 2024 yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan" dengan sasaran makro yakni pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 5,3-5,7 persen, tingkat Plpengangguran terbuka menjadi 5,0-5,7 persen, ratio Gini menjadi 0,374-0,377 poin, penurunan emisi GRK menurun menjadi 27,27 persen, indeks pembangunan manusia 73,99-74,02 poin, tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen, nilai tukar petani 105-108 poin dan nilai tukar nelayan 107-110 poin.


Selanjutnya dalam rangka mendukung RKP Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan tema RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yaitu "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Mengoptimalisasi Peningkatan Kualitas SDM, Ekonomi Inklusif, Infrastruktur yang Berkelanjutan dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik". 


Sejalan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan fokus pembangunan yang telah dituangkan pada RKPD Tahun 2024 yaitu meningkatkan pengembangan, penelitian dan inovasi daerah dalam pelayanan publik, meningkatkan kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, meningkatkan penerapan SPBE, meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan.


Juga meningkatkan kualitas dan aksebilitas pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat, mengembangkan wisata berbasis masyarakat dan wisata lokal, menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi bidang pertanian dan perikanan, meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, oeningkatan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat, pencegahan dan penanggulanan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.


Dengan fokus pembangunan tersebut, maka target ekonomi makro yang harus dicapai Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024 adalah pertumbuhan Ekonomi 4,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 2,7 persen, indeks pembangunan manusia 72 poin, indeks Gini 0,2 poin dan tingkat kemiskinan 8,25 peraen.


Untuk itu sinergitas dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah tersebut lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang berpedoman kepada RKPD Tahun 2024. (rh)


KOMENTAR