Bupati Asahan Buka Sosialisasi LPPD

Kamis, 20 Juli 2023 | 12.39 WIB

Bagikan:
Bupati Asahan, H Surya BSc foto bersama usai membuka sosialisasi penyusunan LPPD tahun 2023, Kamis (20/7/2023). (foto : mimbar/diskominfo asahan)


ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc membuka sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023, Kamis (20/7/2023). 


Acara dihadiri Sekda, Asisten I, Asisten III, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli, OPD, Kabag, Kasubbag Program, Direktur Evaluasi Kerja Kemendagri.


Kabag Tata Pemerintahan, Ade Sofianita SSTP menyampaikan tujuan dilaksanakan LPPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke arah yang lebih baik. Kinerja dalam menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola Pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat.


Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit EKPKD wilayah 2, Ir Agustenno Siburian MSi menerangkan penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan amanat konstitusional sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


"Untuk menyusun dan menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Agustenno.


Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan. 


"Kita telah melakukan penyusunan LPPD tahun 2022 dan sudah disampaikan ke Provinsi bulan Maret 2023 kemarin", kata Bupati.


Bupati mengatakan untuk mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah Daerah harus memproses dan melaksanakan kegiatan berdasarkan asas asas kepemerintahan yang baik sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014. 


Bupati menyampaikan tujuan utama kegiatan ini untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik. (Edo)


KOMENTAR