Bacaleg PBB dan PSI Deli Serdang Gagal Ikut Pileg 2024

Senin, 10 Juli 2023 | 18.13 WIB

Bagikan:
Komisioner KPU dan Bawaslu Deli Serdang saat mengikuti rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi Bacaleg Deli Serdang. (foto : mimbar/bun)

MEDAN, (MIMBAR) - Sebanyak 100 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Deli Serdang gagal ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Adapun Bacaleg yang gagal ikut Pileg 2024 itu yakni 50 orang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 50 orang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB).


Informasi yang dihimpun mimbaronline.com, gagalnya 100 orang Bacaleg itu karena Parpol mereka terlambat memberikan perbaikan berkas administrasi yang batas waktunya di KPU Deli Serdang sampai Ahad (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.


Sebelumnya pada saat mendaftar diawal, kedua Parpol ini mengajukan susunan Bacaleg 50 orang untuk 6 Daerah Pemilihan (Dapil). Pada saat pengumuman hasil verifikasi administrasi belum ada satupun orang yang Memenuhi Syarat (MS).


Saat itu seluruhnya dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Total saat itu ada 868 orang Bacaleg dari seluruh Partai Politik yang berstatus BMS. 


KPU Deli Serdang mengaku tidak dapat menerima berkas perbaikan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Deli Serdang dari dua Parpol itu.


PSI dan PBB ada datang menyerahkan berkas ke KPU Deli Serdang yang berada di Jalan Karya Jasa, Lubuk Pakam melewati dari batas waktu yang ditentukan.


Belum diketahui secara pasti apa yang menyebabkan kedua partai tersebut datang ke kantor KPU Deli Serdang melewati batas akhir penerimaan berkas. Padahal waktu yang diberikan cukup panjang dan bisa dimanfaatkan Parpol lainnya. 


"Ada dua partai, PBB dan PSI. Sudah lewat dari pukul 23.59 WIB jadi nggak bisa diterima. Kita sudah sampaikan regulasinya semua dan kita bilang nggak bisa," kata Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar Senin, (10/7/2023). 


Ziaulhaq menyebut pada dasarnya semua Parpol telah melakukan perbaikan. Hanya saja dua Parpol PBB dan PSI pada saat pengajuan sudah melewati batas waktu. Meski pada dasarnya kedua parpol itu sebenarnya juga sudah berusaha.


"Artinya (100 orang) tidak dapat menjadi peserta di Deli Serdang. Karena sebelumnya pun belum ada yang Memenuhi Syarat (BMS). Masing-masing PBB dan PSI kemarin diawal ada 50 orang. Kalau sudah terlambat ya nggak bisa," kata Zia. (bun)


KOMENTAR