Terancam Dilaporkan, Bandar Narkoba Akui Jebak Anggota Bid Dokkes Polda Sumut

Selasa, 13 Juni 2023 | 14.31 WIB

Bagikan:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menginterogasi tersangka H Budi, Selasa (13/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menyebutkan, berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, seorang bandar narkoba telah menjebak personel Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes), Aiptu FFB.


"Hasil pemeriksaan, dia (Aiptu FFB) dijebak oleh Wanda Marpaung. Dia (FFB) tidak mengakui barang itu miliknya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).


Dijelaskan Yemi, Aiptu FFB ditangkap oleh personel Kodim 0208 Asahan di Jalan Lintas Asahan pada 5 Juni 2023 lalu. Kasus itu kemudian dikembangkan.


"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB," jelasnya.


Awalnya, Aiptu FFB tidak mau membuka mobilnya. Setelah  negosiasi, akhirnya ditemukan 66 gram sabu-sabu di bawah jok sopir mobil itu. 


Selanjutnya Aiptu FFB diboyong ke Mako Kodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan. 


Hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, lanjut Yemi, yang bersangkutan tidak mengakui sabu itu miliknya. Aiptu FFB menyebut dirinya dijebak pria bernama Wanda Rizaldy Marpaung, yang kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai. 


"Wanda mengakui benar, dia yang memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB," ujarnya. 


Kepada penyidik, Wanda mengaku disuruh bandar narkoba di Tanjung Balai bernama Safrizal alias H Budi. "Kita kemudian menangkap H Budi. Memang benar disuruh Safrizal alias H Budi," katanya. 


Dia mengungkapkan, motif menjebak personel Biddokes Polda Sumut karena Safrizal alias H Budi takut dilaporkan FFB terkait aktifitasnya menjalankan bisnis haram. 


"Tersangka H Budi merasa terancam keberadaan FFB karena sering mengancamnya akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya," ungkapnya. 


Dari hasil tes urine terhadap orang yang diamankan, seluruhnya positif kandungan sabu. Aiptu FFB dijerat pasal  127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka Wanda dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114. 


Sebelumnya, personel Intel Kodim 0208 Asahan mengamankan seorang personel Polda Sumut karena terlibat kasus narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran, Asahan Senin (5/6/2023). Dari oknum polisi itu, petugas menyita 66 Gram sabu-sabu. (04)


KOMENTAR