Tersangka diamankan di Polsek Patumbak. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua maling kabel dari rumah warga di Jalan Kongsi, Gang Leman, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Rianto, Jumat (9/6/2022) menjelaskan, kedua tersangka adalah, Doni (20) dan Boby (23), warga Jalan Kongsi.
"Kedua pelaku terbukti melakukan pencurian kabel di rumah warga. Kita sita barang bukti plastik berisi kabel listrik dan alat-alat bangunan," terangnya.
Rianto mengungkapkan, kedua tersangka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian yang sama di rumah warga.
Keduanya kerap menyasar rumah warga yang baru selesai dibangun. Tersangka menilai harga jual kabel yang masih baru dipasang bernilai tinggi.
"Mereka (palaku) ini sering memantau rumah yang baru dibangun, karena kabelnya bisa dijual kembali dengan harga tinggi," sebutnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami proses penyidikan terhadap kedua tersangka. "Kita masih mengembangkan proses penyidikan," pungkasnya. (04)