Polda Sumut Tetapkan 45 Tersangka Judi, Pemilik Gudang Ali Opek Diburu

Senin, 05 Juni 2023 | 13.16 WIB

Bagikan:
Petugas menggerebek markas judi di Jalan Binjai Km 18, belum, Ahad (28/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus judi di gudang milik Ali Opek (OP) Jalan Medan-Binjai Km 18 Kota Binjai. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, dari penggerebekan pada Ahad (28/5/2023) lalu, pihaknya mengamankan 78 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 45 orang jadi tersangka. 


"Sebanyak 45 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Sumaryono, Senin (5/6/2023). 


Saat ini, sambungnya, penyidik sedang melengkapi berkas perkara ke 45 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. "Secepatnya nanti akan kita limpahkan ke Jaksa," ujarnya. 


Sumaryono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. 


"Sesuai perintah Bapak Kapolda, kami Ditreskrimum akan terus merazia perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindaklanjuti," tegasnya. 


Ditanya soal pemilik gudang berinisial Ali Opek, dia menyatakan, petugas di lapangan masih melakukan pengejaran. "AO sudah masuk daftar pencarian," katanya.


Sebelumnya, petugas gabungan Ditreskrimum, Brimob dan Sabhara Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Jalan Medan-Binjai Km 1 8 Binjai Kota Binjai, Ahad (28/5/2023). Alhasil, petugas mengamankan puluhan orang pemain maupun pekerja judi. (04)


KOMENTAR