Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp 690 Miliar

Kamis, 15 Juni 2023 | 15.57 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra memasukkan sabu ke mesin penghancur narkoba, Kamis (15/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar, Kamis (15/6/2023).


Barang haram terdiri sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, pil ekstasi sebanyak 78.730 butir dan ganja 536.339 gram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin penghancur di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut.


Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (15/6) dihadiri Komisi III DPR RI dan Kajatisu Idianto.


Adapun barang bukti tersebut disita dari 40 tersangka dalam 28 kasus berbeda, yang diamankan dalam operasi selama 84 hari atau periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.


Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, adapun modus yang dilakukan para tersangka berbagai macam.


"Modus para tersangka berbagai macam dengan tujuan bisa berhasil dijual atau kepada pemesannya," terang Panca, didampingi, Wakapolda, Brigjen Pol Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Direktur Narkoba Kombes Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.


Dijelaskan Kapolda, narkoba jenis sabu-sabu dijemput dari tengah laut Indonesia-perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan, selanjutnya disembunyikan di sampan.


"Selanjutnya membawa ke tangkahan. Di darat disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serap yang sudah dimodifikasi," terangnya.


"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpam di bagasi mobil dibawa ke Medan," sebut Panca.


Sedangkan pil ekstasi,  dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi dibungkus plastik asoy tujuan Medan.


"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang sedangkan 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," pungkasnya.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, membuktikan komitmen Kapoldasu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.


"Komitmen Pak Kapolda membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda, patut didukung. Karena itu diperlukan peran serta masyarakat dan stakeholder," pungkasnya. (04)


KOMENTAR