Pengungkapan di Sejumlah Daerah, Polrestabes Medan Sita 132 Kg Sabu dari 7 Tersangka

Selasa, 13 Juni 2023 | 19.25 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti, Selasa (13/6/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkoba dari tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 3 pekan. Barang bukti berupa 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi turut disita. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Ahad (21/5/2023). 


"Awalnya kita mendapat informasi ada dua orang mengendarai Honda Jazz warna merah mengangkut narkoba," jelas Valentino saat merilis kasus tersebut, Selasa (13/6/2023) petang. 


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan Tol Helvetia hingga berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 


"Ditemukan dua orang laki-laki F dan M beserta 120 bungkus sabu seberat 120 kg yang tersimpan di dalam mobil," terangnya. 


Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh A untuk membawa sabu tersebut. Tersangka A ditangkap di wilayah Aceh Tamiang pada Selasa (30/5/2023) lalu. 


"A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang, Langkat," bebernya. 


Untuk pengungkapan kedua, petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada Minggu (28/5/2023). 


Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinsial AM, akan mengambil barang tersebut di sebuah travel Jalan HM Joni Medan. 


AM sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, petugas langsung melakukan penangkapan.


"Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," sebutnya. 


Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebing Tinggi pada Sabtu (10/6/2023). 


"Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan - Pematang Siantar dekat rel kereta api, namun tersangka melarikan diri," ucapnya. 


Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebing Tebing dan pelaku IRM diamankan. 


"Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam," pungkasnya. (04)


KOMENTAR