Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni (AB), masih diamankan di tempat khusus menunggu proses persidangan kode etik.
"Masih pemeriksaan, belum selesai. Saat ini, yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) di Propam Polda," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono usai shalat Jumat (9/6/2023).
Menurut dia, pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan. Dia tidak bisa memastikan waktu persidangan kode etik terhadap Kompol AB. "Tergantung pemeriksaannya, cepat, ya cepat," ujarnya.
Dia menyebut, sampai saat ini Kompol AB masih di patsus dan sudah 9 hari. "Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," sebutnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono menyebut, perbuatan dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni (AB) dinilai sangat mencoreng institusi Polri.
Nasib Kompol AB sebagai anggota Polri akan ditentukan oleh hasil sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang akan digelar sekira dua pekan ke depan.
“Itu perselingkuhan mempermalukan Polri harus ditindak tegas,” tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono usai shalat Jumat (26/5/2023) di Mapolda Sumut. (04)
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono. (foto : mimbar/ded)