Empat Spesialis Begal Bersajam dan Tendang Korban Ditangkap

Minggu, 25 Juni 2023 | 21.34 WIB

Bagikan:
Empat spesialis begal diamankan Polsek Medan Baru. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus begal dengan modus membawa senjata tajam (Sajam) lalu menendang stang sepeda motor korban lalu melarikan sepeda motor berhasil ditangkap.


Seorang di antara pelaku masih berusia 17 tahun berinisial NPB. Sedangkan tiga pelaku lainnya remaja atas nama EBB(21), ISN (20), dan RS (19).


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun menyebutkan, para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23), warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat.


"Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya, Ahad (25/6/2023).


Kata dia, saat itu korban melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba dipepet enam pelaku mengendarai sepeda motor. "Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang," kata Ginanjar.


Dalam aksi pembegalan tersebut, lanjutnya, pelaku mengambil HP korban dari box motornya. Seorang pelaku menodong korban menggunakan benda mirip senjata api jenis pistol.


"Korban menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan motor dan mengambil HP korban. Di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600.000," sebut Ginanjar. 


Petugas yang menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku dari dari sebuah kosan di Jalan Sei Belutu Medan.


"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 parang, 1 pisau sangkur bayonet, 1 kenakel berbentuk kepalan tangan dan 1 pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku," ungkap Kapolsek. 


Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku berserta barang bukti lainnya berupa 3 unit kendaraan sepeda motor beserta senjata tajam dibawa ke kantor Polsek Medan Baru.


Kapolsek menerangkan para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembegalan di beberapa lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan.


"Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan. Pertama pada bulan Maret 2023 di Jalan Cikditiro Depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan. Kemudian, pada bulan Juni 2023 di lokasi Pasar III Depan Point Futsal, lalu aksi yang ketiga dilakukan pada Bulan Juni 2023 di atas Fly Over Jamin Ginting," bebernya. 


Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya bulan Juni 2023 di Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning. "Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.


Sementara, Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun menambahkan, dalam aksinya para pelaku berjumlah 8 orang dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang.


"Jadi salah satu aksi para pelaku ini yang terjadi di Fly Over Simpang Pos wilayah Polsek Delitua, pelaku membacok punggung korban menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan kita minta untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur," pungkasnya. (04)


KOMENTAR