Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
Sebab, berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi (suap) yang melibatkan AKBP AH itu sudah dilimpahkan penyidik pada 12 Juni 2023 lalu.
"Kita masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perkara TPPU dan gratifikasi itu dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kasus penimbunan/penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) melibatkan AKBP AH, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Hadi mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.
AKBP AH menyandang sejumlah status tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan.
Belakangan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan tersangka TPPU dan gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
Sebelumnya, dia sudah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dugaan penimbunan/penyelewengan BBM. "Sudah (jadi tersangka),” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun.
“Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy bersama pekerjanya bernama Parlin,” ujarnya.
Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan menyangkut distribusi minyak solar dari gudang itu disalurkan, masih diselidiki.
“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (01)