Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Berkas AKBP AH sudah lengkap. Kemungkinan besok akan diserahkan ke JPU," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).
Hadi mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal serta gratifikasi karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang. "Untuk pelimpahan tersangkanya penyidik akan berkoordinas dengan JPU," ungkap Hadi.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang tiga status tersangka. Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
"Sudah (jadi tersangka)," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun.
Teddy menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi. Dengan begitu, Achiruddin menyandang dua status tersangka untuk kasus gudang solar ilegal.
Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengaku masih mendalaminya.
"Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy bersama pekerjanya bernama Parlin," ujarnya.
Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan menyangkut distribusi minyak solar dari gudang itu disalurkan, masih diselidiki.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. (04)