157 Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Sumut

Selasa, 20 Juni 2023 | 13.03 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Sebanyak 157 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diselamatkan Satgas Polda Sumut dan jajaran.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, terhitung mulai 6 hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut berhasil mengungkap 14 kasus, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.


"8 orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas Hadi, Selasa (20/6/2023).


Kata dia, selain pengungkapan 14 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 157 orang korban TPPO.


TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. 


"Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking," ungkapnya.


Dalam kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja gaji tinggi baik di dalam maupunluar negeri. 


"Kita meminta kepada masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum," pungkasnya. (04)


KOMENTAR