Margasu Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari

Senin, 22 Mei 2023 | 16.28 WIB

Bagikan:
Margasu menggelar aksi damai di depan Polda Sumut, Senin (22/5/2023). (foto : mimbar/rif)

MEDAN, (MIMBAR) - Sudah tiga bulan lamanya laporan kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Jalan SM Raja Medan, tidak ada tersangkanya. Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orang tua korban, saksi, dan pihak rumah sakit.


Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) mendesak penyidik Tipiter Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Desakan itu disampaikan Margasu dalam aksi damai di depan Polda Sumut. Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe SPd, SH meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, agar melakukan intervensi kepada penyidik Tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manejem, khususnya Direktur Rumah Sakit. Kasus ini yang bertanggung jawab manejemen, bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit Mitra Medika tersebut," ucap Hasanul, Senin (22/5/2023).


Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor : LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, Hasanul Rambe menjelaskan, Rumah Sakit Mitra Medika telah melanggar undang-undang No 36 Tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.


Kemudian, kata Hasanul, jika aksi damai mereka tidak direspon oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, maka Margasu akan melakukan aksi kembali menuntut keadilan hukum dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari, anak dari Ibnu Sanjaya Hutabarat.


"Kita akan terus membuat aksi untuk menuntut keadilan. Jangan karna Ibnu Sanjaya orang susah, sesuka mereka memperlakukan kasus anak si Ibnu seperti ini," tegas Hasanul.


Massa Margasu yang datang ke Polda Sumut pun terlihat membawa dua buah spanduk bertuliskan, Hati-hati berobat di RS Mitra Medika, dan minta Penyidik tetapkan tersangka kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari".


Setalah berorasi beberapa lama, perwakilan dari Margasu akhirnya diterima pihak Dumas Polda Sumut, AKP Edy, dan Penyidik Tipiter Krimsus, Ipda Rudy. Keduanya pun berjanji akan menyampaikan aspirasi Margasu terkait kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra. (rel)


KOMENTAR