Kawanan Maling Modus Pecah Kaca Ditembak

Jumat, 05 Mei 2023 | 11.40 WIB

Bagikan:
Sindikat pencurian pecah kaca mobil diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Adapun keempat tersangka, Wili, Leo, Sakti Girsang dan seorang wanita berisial P.


Empat orang diamankan berikut sejumlah barang bukti. Seorang tersangka terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan saat ditangkap. Sindikat ini juga melibatkan seorang wanita. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa menjelaskan, peristiwa pencurian modus pecah kaca mobil itu terjadi pada 9 Maret 2023 di Jalan Cangkir, Kecamatan Medan Petisah. 


"Pelaku mengambil uang yang ada did alam mobil senilai Rp191 juta," jelas Fathir, Jumat (5/5/2023). 


Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.


"Kawanan pelaku ditangkap terpisah dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," sebutnya. 


Diungkapkan Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di kota Medan, di antaranya pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Mereka beraksi dengan bermodal busi dan obeng memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda di dalamnya. 


Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia putih, 3 unit sepeda motor, dan 1 busi digunakan untuk beraksi.


Hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


"Bapak Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada, dengan tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil," pungkasnya. (04)


KOMENTAR