Dilimpahkan ke JPU, Kakek ini Diupah Rp 5 Juta untuk Jual Sabu 20 Kg

Selasa, 09 Mei 2023 | 19.58 WIB

Bagikan:
Tersangka penjual sabu diserahkan ke pihak kejaksaan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Untuk mendapatkan uang Rp 5 juta, seorang kakek gelap mata. Dia terpaksa nekat menjadi penjual sabu-sabu.


Dari tersangka MY alias Akob (55), warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh  Kompleks Bukit Rata, Desa Alue Awe, Kota Lhokseumawe disita barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka merupakan penjual sabu jaringan Sumut Aceh, ditangkap petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut pada 30 Maret 2023.


Dia ditangkap atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu, 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjungpura, Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu seberat 3 kg.


"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," terang Hadi, Selasa (9/5/2023).


Setelah Akob ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kompleks BTN Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 20 kg.


"Dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe. Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," ungkapnya.


Kata dia, saat tersangka MY alias Akob telah diserahkan ke pihak JPU. "Berkas perkara tahap II atas tersangka MY alias Akob pada 4 Mei 2023 ke JPU. Penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR