![]() |
AKBP AH memasuki gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik, Selasa (2/5/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dikawal personel Provost.
Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.
Menanggapi sidang kode etik tersebut, Elvi berharap berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapannya agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perlakuannya," ujar wanita berkerudung tersebut.
Sebelumnya, AKBP AH menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Dit Reskrimum Polda Sumut, Jumat (27/4/2023).
AKBP AH melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan.
Anak perwira menengah (pamen) Polda Sumut berinisial AH yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Orang tua korban Ken Admiral, Elvi Indri menghadiri sidang di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (04)