2 Tahun Laporan Korban Dugaan Tipu Gelap

Sabtu, 13 Mei 2023 | 11.07 WIB

Bagikan:
Jackson bersama kuasa hukumnya Monatogi Gaberia Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (12/5/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Jackson, korban investasi OS mengaku kecewa dengan penyidik Polda Sumut. Sebab, 2 tahun laporannya tidak tuntas. Bahkan, dirinya merasa dibola-bola pihak penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.


"Tahun 2021 kami melaporkan ke Ditreskrimsus kasus tindak pidana perbankan Pasal 46 ditangani Subdit Fismondev, namun di-SP3. Kemudian, oleh Irwasda saat dilakukan gelar perkara mengarahkan kami membuat pengaduan ke Ditreskrimum dengan pasal 372 Yo 378 KUHPidana. Namun, pada Januari 2023 pihak Ditreskrimum  menghentikan kasusnya dengan alasan lebih pas ditangani Ditreskrimsus. Jadi, kami dibuat seperti bola, Krimsus bilang begini- Krimum juga bilang begini," kesal Jackson didampingi kuasa hukumnya Monatogi Gaberia Hutapea di Mapoldasu, Jumat (12/5/2023) sore.


Jackson mengaku, awalnya ditawari agen OS untuk membeli produk dengan menanamkan deposito. Karena tergiur keuntungan besar, lalu membeli saham sebesar Rp.1,5 miliar yang ditransfer ke rekening salah satu bank swasta atasnama PT BSS. 


“Saya sempat menarik Rp.500 juta dan kemudian kembali menanamkan saham Rp.100 juta. Namun, belakangan saya curiga yang menawarkan deposito adalah OS, tapi penerima dana kok PT BSS,” aku Jackson.


Kata Jakcson, sesuai keterangan yang didapat dari penyidik, OS tidak ada di dalam, sementara pihak PT BSS justru mengatakan dana masuk ke PT OS


Karena merasa ditipu menyusul keuntungan sebagaiamana yang dijanjikan tidak dapat dicairkan, lalu Jackson membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut. 


“Saya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Kami ada dua orang bersama RS. Kerugian kami sebesar Rp 4,1 miliar,” katanya.


Jackson menilai, program Presisi yang dikatakan Kapolri hanyalah sebagai wacana saja di Polda Sumut.


"Harapan saya, dan saya menagih janji Kapolri apabila ada kasus yang mandek di Polda, maka harus berani memotong kepala ikan yang busuk. Saya meminta kepada Kapolri karena saya sudah berjuang dua tahun dan sepertinya tidak ada keadilan di Polda Sumut ini," sebut Jackson.


Sementara, kuasa hukum Jackson, Mona Togi Gaberia Hutapea, mengaku pesimis dengan penyidik Polda Sumut karena tidak satupun kasus investasi bisa diungkap Polda Sumut.


“Yang mengherankan, kasus serupa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polrestabes Semarang bisa diungkap, namun kenapa sebesar Polda Sumut tidak pernah satupun kasus investasi yang berhasil diungkap. Ini harus menjadi perhatian serius buat Kapolda Sumut,” ujar Gaberia Hutapea.


Dia mengatakan, karena laporan kliennya tidak dapat dituntaskan Polda Sumut, maka pihaknya akan melapor ke Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas dan ke DPR RI. (04)


KOMENTAR