Polres Tapteng Tetapkan Aktivis Kemanusiaan Tersangka ITE, Joko Situmeang : Itu Prematur

Kamis, 13 April 2023 | 19.33 WIB

Bagikan:
Joko Pranata Situmeang mendatangi Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (13/4/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pengacara, Joko Pranata Situmeang mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (13/4/2023).


Dia meminta gelar perkara khusus terhadap kasus Edianto Simatupang yang  diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).


"Saya menilai penetapan terhadap aktivis kemanusiaan Edianto Simatupang oleh Polres Tapteng itu diduga prematur. Sehingga, hari ini datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut meminta gelar perkara khusus," kata Joko, Kamis (13/4/2023).


Joko mengungkapkan, Edianto Simatupang diduga ditetapkan Polres Tapteng sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE karena menulis di akun media sosial Facebook "Kades Iblis".


"Edianto dilaporkan melakukan tindak pencemaran nama baik oleh berinisial HS dari pihak APDESI dan diduga ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tapteng pada 2020 lalu," katanya didampingi Torotodozisokhi Laia.


Joko menerangkan, dugaan penetapan tersangka itu dinilai prematur karena penyidik Polres Tapteng tidak melakukan mediasi dan baru sekali memanggil Edianto.


"Rekan kita ini (Edianto) dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Padahal, berdasarkan TR Kapolri dalam pasal ini seharusnya dilakukan mediasi, namun tidak pernah dilakukan penyidik Polres Tapteng dan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.


Sejak 2020 ditetapkan sebagai tersangka, Joko menerangkan terhadap Edianto Simatupang dikeluarkan surat DPO oleh Polres Tapteng karena keberadaannya sudah tidak diketahui. 


"Oleh karena itu, saya akan mengawal terus kasus yang tengah dialami Edianto hingga ke persidangan. Saya juga berharap kepada rekan kami Edianto bisa menghubungi pihak pengacara selaku kuasa hukum," harapnya.


Joko menambahkan, Edianto Simatupang sebelum diduga ditetapkan sebagai tersangka kerap menyuarakan tentang permasalahan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tapteng. Karena lemahnya penegakan hukum terhadap permasalahan dana desa itu membuat Edianto meluapkan rasa kekecewaannya melalui media sosial.


"Di tahun 2016 lalu pun rekan kita ini pernah juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencemaran nama baik," pungkasnya. (04)


KOMENTAR