ASAHAN, (MIMBAR) - Polres Asahan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan 1 dari 10 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap 2 orang anak dibawah umur berinisial AE dan AK warga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Dua orang terduga pelaku masih dibawah umur.
Demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung didampingi Kasat Reskrim AKP Said Husein, Kadis P2KBP3A Asahan Edi Sumana SH dan Ketua KPAD Asahan Irsan Kumala SH dalam konfrensi pers di Mapolres Asahan, Sabtu (29/4/2023).
AKBP Rocky menjelaskan kejadian terjadi Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Kecamatan Buntu Pane dan Sabtu 15 April 2023 di sebuah kos kosan di Kecamatan Sei Dadap. Ke 10 terduga pelaku berinisial RK, SB, DS, ML, AI, YB, SB, JM, JH dan RS.
Lebih lanjut AKBP Rocky menjelaskan, pada hari naas tersebut pelaku menjemput korban. Kemudian korban mengajak temannya. Dengan berbonceng tiga, salah seorang pelaku membawa ke 2 korban ke Kecamatan Buntu Pane bertemu dengan pelaku lainnya.
"Disana ke 2 korban di cekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit, kemudian korban digerayangi para pelaku. Keesokan harinya, ke 2 korban dibawa pelaku ke salah satu kos kosan di Kecamatan Sei Dadap", kata AKBP Rocky.
"Setelah melampiaskan nafsunya para terduga pelaku meninggalkan korban begitu saja. Kemudian korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua dan korban langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan", ujar AKBP Rocky
"Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 dari 10 terduga pelaku. Kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi", kata AKBP Rocky.
AKBP Rocky berharap dukungan dari Pemkab Asahan, KPAD dan rekan rekan pers untuk mengungkap kasus ini. Pengungkapan kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama. (Edo)