![]() |
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga minta seluruh elemen masyarakat Kota Medan agar dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 10 tahun 2010. Perda ini mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Misalnya mendapatkan jaminan dari segala bentuk gangguan dan keamanan. Terlebih saat ini umat muslim di Kota Medan butuh ketenangan dan kendapan alam menjalankan ibadah puasa Ramadan," kata Ihwan Ritonga di Medan, Ahad (2/4/2023).
Menurut Ihwan Ritonga, Perda ini tentu saja menjadi pedoman bagi warga Kota Medan atau setiap badan untuk memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum.
Ihwan Ritonga menjelaskan, secara rinci mengenai Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Seperti ketertiban di jalan raya, ketertiban lalu lintas angkutan umum, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau, selokan dan waduk.
"Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. Terlebih tertib kamtibmas," katanya.
Ihwan Ritonga mengimbau masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas terlebih saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
"Kepada aparat kepolisian kita minta rutin melakukan patroli guna mengantisipasi aksi begal yang belakangan ini mulai merajalela di bulan Ramadhan," katanya. (01)