DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Izin Pendirian Bangunan

Rabu, 12 April 2023 | 15.14 WIB

Bagikan:

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB di depan gedung ternyata di lapangan diketahui bangunan berdiri, namun tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan atau yang dikeluarkan oleh dinas perizinan.


"Pada plank IMB tertulis izin membangun berjumlah 1unit dan jumlah lantai 6. Namun di lapangan dibangun 8 lantai dengan tambahan lobby depan. Inikan sudah tidak sesuai. Kenapa ini didiamkan, disinilah perlu pengawasan ketat pihak yang mengeluarkan izin seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pemberi izin dan juga Satpol PP Medan selaku penegakan Perda,” kata anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos kepada wartawan, Rabu (12/4/2023)


Dikatakan Antonius, ada bangunan gedung berdiri tidak jauh dari lokasi tempat dia tinggal. Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung sudah terpampang plank IMB.


Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat disinyalir menyalah.


“Pihak pengembang diduga membangun tidak sesuai izin peruntukan. Untuk itu kita minta Dinas Perkim segera turun untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dan jika diketahui menyalah segera dilakukan penindakan melalui Satpol PP Kota Medan agar menjadi contoh bagi pengembang lain,” sebut Antonius. (01)


KOMENTAR