Polda Sumut Dalami Jaringan 3 Karung Sabu

Jumat, 17 Maret 2023 | 15.47 WIB

Bagikan:
Tersangka kurir 50 kg diamankan bersama barang bukti di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (17/3/2023) pagi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Hingga kemarin, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan kasus 3 karung sabu-sabu.


"Masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya dan siapa-siapa saja yang terlibat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/3/2023).


Dijelaskannya, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka HS (36), warga Aceh, sebanyak 50 kg disembunyikan dalam 3 karung.


Tersangka ditangkap bersama 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut dari Aceh ke Medan di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto Medan pada Rabu (17/3/2023) pagi.


"Dari laporan masyarakat, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pria yang menjadi target operasi berada di parkiran hotel, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal," terang Hadi, Jumat (17/3/2023).


"Usai diamankan, pria itu bersama barang bukti 50 kg sabu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Nanti kasusnya segera kita rilis," pungkas Hadi.


Sebelumnya, personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang kurir peredaran narkotika jenis sabu-sabu, warga Aceh.


Tersangka ditangkap tengah duduk di sebuah warung, terlihat seperti sedang menunggu sesuatu. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membawa sabu dalam sebuah mobil.


"Dia (pelaku) sudah nginap di sini dua hari. Pas ditangkap bapak itu lagi ngopi di sini, orang Polda yang nangkap, mobilnya digeledah ada 3 goni sabu. Polisi banyak kali yang ke sini, ada 4 mobil," sebut seorang pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya. (04)


KOMENTAR