Lahan PTPN 2 Bulu China. (foto : mimbar/ded) |
DELI SERDANG, (MIMBAR) - Rencana pembersihan areal (okupasi) Hak Guna Usaha (HGU) No 103 Bulu China yang akan dilakukan PTPN 2 disambut positif kalangan pensiunan karyawan. Sebab, sudah cukup lama areal HGU itu dikuasai warga masyarakat yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani.
Seperti diungkapkan Syamsu Huda, pensiunan karyawan yang pernah bertugas di Bulu China, tidak ada dasar hukum bagi warga penggarap untuk menguasai areal HGU seluas 382 hektar di Hamparan Perak itu.
Sebagai karyawan yang mengetahui persis bagaimana proses penguasaan lahan HGU itu sejak awal, menurut Syamsu, tahun 1997 sebenarnya para penggarap sudah dibersihkan dari areal HGU dan mereka juga kalah di pengadilan saat melakukan gugatan. Namun, karena tidak langsung ditanam ulang akhirnya warga penggarap kembali menguasai lahan HGU itu.
"Itu memang HGU murni PTPN 2. Jadi, wajar kalau diambil kembali untuk ditanami ulang. Kami para pensiunan karyawan tentu sangat mendukung. Sebab, selama ini kami sedih juga melihat langsung bagaimana lahan HGU PTPN 2 bisa dikuasai pihak yang sama sekali tidak berhak. Coba bayangkan berapa besar kerugian yang diderita PTPN 2 selama ini," jelas Syamsu Huda, Kamis (16/3/2023).
Karena itu, sambungnya, kalangan karyawan dan pensiunan karyawan di lingkungan PTPN 2 menyambut positif rencana okupasi yang akan dilakukan, agar areal HGU tersebut bisa kembali dikuasai dan diusahai PTPN 2.
"Ini akan menjadi prestasi tersendiri bagi PTPN 2 jika bisa segera menguasai kembali lahan HGU tersebut, karena arealnya masih sangat potensial untuk meningkatkan produksi PTPN 2 ke depan," tambah Syamsu Huda. (04)