Asisten II serahkan buku tabungan pinjaman bergilir kepada pelaku usaha mikro.di Gedung Dekranasda Asahan, Selasa (21/3/2023). (foto : mimbar/edo) |
ASAHAN, (MIMBAR) - Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 koperasi. Usaha mikro yang mendapatkan pinjaman bergulir ini telah lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Asahan, Selasa (21/3/2023).
Buku tabungan diserahkan Asisten II Drs Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Asahan, Drs Ilham MM menyampaikan kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No 30 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Asahan No 9 tahun 2018.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan dana pinjaman bergulir yang disalurkan sebesar Rp 740.000.000 dengan rincian 46 orang x Rp 5.000.000, 7 orang x Rp 10.000.000, 12 orang x Rp 20.000.000 dan 1 koperasi KPRI Lestari x Rp 200.000.000
Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten II mengatakan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari rogram prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.
Dana pinjaman bergulir ini bukan bantuan hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD. Tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
Muhilli mengatakan dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya.
Muhilli berharap seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik baiknya untuk pengembangan usaha. Dana tersebut diharapkan dikembalikan sesuai jadwal jatuh tempo. Dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya. (Edo)