Pelaku Penggelapan Pajak di Samsat Samosir Gunakan Notes Diduga Palsu

Selasa, 28 Maret 2023 | 13.28 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut mengungkap cara Bripka Arfan Saragih, anggota Satlantas Polres Samosir yang tewas diduga bunuh diri dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menipu dan menggelapkan dana ratusan wajib pajak hingga kurang lebih Rp 2,5 miliar.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selama ini mereka memberi kertas atau notes pajak palsu kepada masyarakat.


Diketahui, notes pajak adalah kertas yang ada berbarengan dengan STNK atau Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP.


Para pelaku memberikan notes pajak diduga asli atau palsu. Kertas diduga dicetak sendiri, bukan resmi dari UPT Samsat Pangururan, Samosir.


"Mereka juga memberikan notes pajak asli tetapi palsu. Artinya, notes pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor Samsat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (28/3/2023).


Hadi menyebut, Bripka Arfan dan pegawai Bapenda bersekongkol menggelapkan pajak dengan cara berpura-pura melayani masyarakat.


Masyarakat yang seharusnya datang membayar pajak dan mendatangi loket per loket dipangkas dari loket 1 langsung diarahkan ke loket 5, pembayaran.


Setelah membayar ke loket 5 inilah masyarakat diberi Surat Ketetapan Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP palsu.


Sementara uang yang telah dibayarkan masyarakat tadi tidak dimasukkan atau disetor ke negara.


Kemudian, mereka juga tidak memberikan stempel ke STNK warga yang sudah membayar pajak. 


Seharusnya, setiap orang yang sudah membayar pajak setahun sekali, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai sudah ke berapa kali membayar pajak sebelum akhirnya kita mengganti STNK baru per 5 tahun.


"Nah ini STNK tidak dicap. Notes pajaknya palsu, STNK nya juga sama yang seharusnya dicap ini tidak dilakukan stempel. Makanya mereka memotong mekanisme," paparnya.


Hadi mengatakan, mereka juga diduga tidak hanya menipu wajib pajak, melainkan warga yang melakukan bea balik nama kendaraan II (BBNK), dan mutasi kendaraan.


Sampai saat ini, penyidik masih menyelidiki dari mana kertas atau notes pajak palsu yang diberi ke masyarakat itu dicetak.


Sejauh ini Polda Sumut sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.


Bahkan, salah satu diduga pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan Samosir bernama Acong melarikan diri.


Sebelumnya, kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang dilakukan Bripka Arfan Saragih dan empat pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Samosir menyeruak sekitar akhir tahun 2022. 


Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar karena uang yang sudah dibayar ratusan warga tidak disetor ke negara.


Usai kasus ini mencuat Anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga tewas bunuh diri minum racun sianida pada 6 Februari lalu. (04)


KOMENTAR