![]() |
Anggota DPRD Medan, Drs Hendra DS. (foto : mimbar/dok) |
MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Drs Hendra DS menegaskan bahwa uang parkir yang dikenakan Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, itu pungutan liar (Pungli).
"Itu pungli, kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, diluar tarip Perda berarti pungli. Dan pungli itu pidana," tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan Hendra, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.
"Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng," jelas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.
Sebelumnya Pungli dengan dalih uang parkir masih terjadi di seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Jalan Veteran. Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan.
Seperti yang disampaikan mantan anggota DPRD Medan, Godfried Effendy Lubis. Dikatakannya, isterinya ditemani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran lalu mereka dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir. (01)