Resmi Ditahan, Dua Pemilik Softgun Ngaku Untuk Menakuti

Kamis, 23 Februari 2023 | 14.50 WIB

Bagikan:
Kedua pemilik airsoftgun ketika diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah melakukan penahanan dua pria pemilik senjata Airsofgun setelah diamankan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah.


"Kedua pemilik senjata Airsofgun telah kita tahan dan dikenakan Pasal UU Darurat dengan ancaman lima tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (23/2/2023).


Dijelaskannya, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu terjadi keributan di Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah. Menerima adanya laporan keributan Tim Tawon, Polrestabes Medan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Setibanya di TKP ada dua orang pria Irfan Sahputra (25), warga Jalan Starban, Gang Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan AJAI (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung I, Keluruhan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kedapatan memiliki senjata pistol Airsofgun sehingga diamankan.


"Kedua pemilik senjata Airsofgun itu mengaku mengeluarkan senjata untuk menakut-nakuti orang yang terlibat kerusuhan agar membubarkan diri," katanya.


Dari tangan kedua pria itu disita barang bukti pistol airsoftgun glock 19 warna hitam serta peluru 10 butir. Polisi masih mendalami termasuk tentang izin senjata tersebut. (04)


KOMENTAR