Kedua tersangka pencurian HP diamankan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dua pelaku pencurian Handphone (HP) berhasil diamankan petugas bersama warga saat beraksi di Jalan Panca, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
"Peristiwa perampasan HP itu terjadi di dekat kantor Lurah Harjosari II, Medan Amplas pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Sabtu (11/2/2023).
Dijelaskannya, kedua tersangka adalah, Wahid Santoso (28), warga Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung dan M Ridwan (24), warga Jalan Pancing, Medan Tembung.
Sedangkan korbannya, Maulidah Yusni (33), warga Jalan Panca, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua tersangka mencuri HP milik korban dari dashboard sepeda motornya. Keduanya langsung berniat kabur, sementara korban berteriak maling.
Warga segera melakukan pengejaran bersama petugas yang kebetulan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat hendak diamankan, kedua tersangka tetap berusaha melarikan diri, tapi akhirnya dapat ditangkap," sebut Faidir.
Kata dia, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Keduanya diamankan dengan barang bukti HP milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU abu-abu yang digunakan untuk beraksi.
Korban kemudian membuang laporan polisi nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Kedua tersangka mengaku baru saja mengambil HP korban yang disimpan dilaci sepeda motornya," pungkasnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di boyong ke komando Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. (04)