Dua anggota geng motor meresahkan dan sejumlah sajam diamankan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Penindak Kejahatan Jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan dua remaja diduga anggota geng motor yang meresahkan masyarakat. Mereka berniat melakukan tawuran menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, keduanya adalah R (20) dan D (18).
"Bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok gerombolan bermotor meresahkan di Jalan Sri Gunting belakang PDAM Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal," terang Fathir, Rabu (1/2/2023).
Mendapat laporan tersebut, polisi turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
"Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam," ungkapnya.
Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara. (04)