MEDAN, (MIMBAR) - Pemko Medan sejak tahun 2019 telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setelah terbitnya Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan menjalin ikatan kerjasama dengan BP Jamsostek untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Kota Medan.
“Hal ini sebagai payung hukum untuk setiap OPD dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana contoh Perjanjian Kerjasama Dinas Sosial dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan Penerima Bantuan Iuran,” kata Wali Kota Medan saat wawancara dan Penilaian Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022 Provinsi Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Rabu (25/1/2023).
Bobby Nasution menyampaikan data coverage kepesertaan yang telah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Untuk Non ASN dan Kepling, jelasnya, telah terdaftar sejak Januari 2014. Artinya, jauh sebelum adanya Perda dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Medan, khususnya Non ASN yang bekerja di Pemko Medan. Sebagai bentuk implementasi Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan tahun 2022 telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dll sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp.2,3 miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023," jelas Bobby.
Kemudian, Bobby Nasution menambahkan, terhitung Januari 2022, iuran Non ASN dibayarkan langsung oleh BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu. Sebagai bentuk kepatuhan, ungkapnya, Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan yang tidak patuh.
Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, Pemko Medan juga telah melaunching aplikasi SIDUTA guna memastikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain dapat dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu,jelasnya, aplikasi SIDUTA juga sebagai akses media informasi mengenai dunia pekerjaan dan berbagai macam pelatihan yang ada di Kota Medan, sekaligus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan.
"Secara pembinaan, kami aktif melakukan sosialisasi bersama dan penyerahan simbolis klaim, sehingga mengetahui manfaat dan pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut," paparnya didampingi Kepala Disnaker Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kabag Prokopim Viza Fandhana serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan. (01)