Polda Sumut Tetapkan 'King' Sebagai Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 | 16.00 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut resmi menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan direktur hukum PSMS Medan.


"Iya benar, sudah tersangka. dikenakan Pasal 263 KUHPidana," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).


Menjawab wartawan, Hadi menegaskan, kedua tersangka tidak ditahan, dan itu kewenangan penyidik.


"Keduanya sudah tersangka. Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik," imbuhnya.


Sebelumnya, Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu.


Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir pada kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni 2022.


Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.


Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan terduga Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/6/2022).


Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor B.


Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022. (04)


KOMENTAR