Kajari Asahan Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi

Selasa, 13 Desember 2022 | 14.11 WIB

Bagikan:
Pemkab Asahan menggelar sosialisasi dan edukasi penguatan budaya anti korupsi di aula Mawar, Selasa (13/12/2022). (foto : mimbar/edo)

ASAHAN, (MIMBAR) - Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, Kejaksaan Negeri Asahan dan Pemkab Asahan menggelar sosialisasi dan edukasi penguatan budaya anti korupsi di aula Mawar, Selasa (13/12/2022).


Bupati Asahan dalam pidatonya yang disampaikan Sekda Drs John Hardi Nasution MSi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya anti korupsi untuk ditanamkan ke seluruh komponen bangsa khususnya di Asahan. 


Lebih lanjut, Sekda mengatakan dalam rangka mendukung budaya anti korupsi ini, Pemkab Asahan menerapkan 3T yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib dalam melaksanakan tugas.


Tertib administrasi bertujuan untuk mendorong terciptanya pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan yang berlaku Tertib anggaran untuk tercapainya perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta di evaluasi secara baik. Tertib bertugas untuk tercapainya disiplin aparatur yang meliputi jam kerja, pakaian dinas serta pelaksanaan tugas luar.


Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH menyampaikan arti dari korupsi secara harfiah adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran. Korupsi juga dapat diartikan perbuatan yang buruk (penggelapan uang, penerimaan uang sogok) dan perbuatan yang kenyataan menimbulkan keadaan yang bersifat buruk.


Lebih lanjut, Kajari mengatakan selama bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksinya, maka tindak pidana korupsi dapat dihindari. Bantu Bupati dan Wakil Bupati Asahan terhindar dari tindak pidana korupsi. Perilaku antikorupsi harus menjadi sebuah budaya bagi kita. (Edo)


KOMENTAR