Gubsu Serahkan Predikat Informatif ke Wabup Asahan

Rabu, 21 Desember 2022 | 10.12 WIB

Bagikan:
Gubsu serahkan penghargaan predikat informatif kepada Wabup Asahan. (foto : mimbar/edo)

ASAHAN, (MIMBAR) - Pemkab Asahan meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara tahun 2022.


Penghargaan tersebut diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi di Aula Raja Inal Siregar - Kantor Gubsu. Demikian dikatakan Kadis Kominfo Asahan, Syamsuddin SH MM, Rabu (21/12/2022.


Gubsu dalam sambutannya mengatakan penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada Kab/Kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih. KIP sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. “Dengan keterbukaan informasi kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal.


Gubsu mengharapkan agar Pemerintah Daerah bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan informasinya. Gubsu apresiasi Pemerintah Kab/Kota yakni Asahan, Medan, Batubara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai dan Tebing Tinggi yang berhasil meraih penghargaan ini.


"Semoga penghargaan yang diterima Kab/Kota dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif”, kata Gubsu. 


Wakil Bupati Asahan menyampaikan rasa syukur atas raihan anugerah KIP yang diterima Pemkab Asahan. Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan ini. Anugerah KIP merupakan bentuk penghargaan yang diberikan KI setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menjalankan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.


Wakil Bupati berharap dengan predikat informatif ini, seluruh OPD semakin amanah dalam memberi kebutuhan informasi bagi masyarakat. Masyarakat punya hak untuk tahu. Saya berharap, OPD untuk lebih proaktif dalam memberi informasi yang memang tidak dikecualikan kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku. (Edo)


KOMENTAR