Apin BK Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 13 Desember 2022 | 17.54 WIB

Bagikan:
Tersangka judi online Apin BK alias Jonni diserahkan ke pihak kejaksaan, Selasa (13/12/2022). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, selain tersangka Apin BK alias Jonni, polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lainnya. Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.


"Hari ini, Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian," jelas Hadi, Selasa (13/12/2022).


Kata Hadi, untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonni masih bergulir di Polda Sumut dan belum rampung.


Dia menyebut, setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin BK dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.


"Koordinasi antara JPU dengan penyidik, apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan," kata Hadi.


Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 miliar telah disita.


Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. (04)


KOMENTAR