DPRD Medan Sayangkan Pendirian Mall Centre Point Hanya Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kamis, 01 Desember 2022 | 14.07 WIB

Bagikan:
Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Medan sangat menyayangkan pernyataan pihak Mall Centre Point Medan menyebut dasar mendirikan bangunan super megah itu hanya berdasarkan keputusan pengadilan antara PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) dengan PT Kereta Api Imdonesia (PT KAI) yang memenangkan PT ACKH. Terbukti, hingga saat ini bangunan Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).


"Saya rasa untuk syarat mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan. Tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB," jelas anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH, Kamis (1/12/2022).


Pada kesempatan itu, awalnya Mulia Syahputra Nasution mempertanyakan apakah PT ACK memenuhi aturan mengurus dan membayar SIMB dalam pembangunan Centre Poin. Selanjutnya dewan mempertanyakan apa dasar pihak Centre Point sehingga dapat mendirikan bangunan.


Sementara pihak pengelola Centre Point, Tika Rahayu menjelaskan, bahwa dasar pembangunan atas keputusan Pengadilan dengan sengketa lahan PT ACKH lawan PT KAI. 


Sejumlah anggota DPRD tampak heran. Lalu pimpinan rapat Hendri Duin meminta kembali sejumlah dokumen pendukung. Ternyata pihak PT ACKH tidak dapat memberikan dokumen dimaksud. 


Karena tidak dapat memberikan dokumen, akhirnya, Hendri Duin Sembiring menunda rapat. "Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan," tuturnya. (01)



KOMENTAR