Tiga Residivis Ditangkap saat Konsumsi Sabu

Selasa, 06 September 2022 | 12.26 WIB

Bagikan:
Ketiga tersangka diamankan di Polrestabes Medan. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Tiga penyalahguna narkoba, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Ampera 3 Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (30/8/2022) lalu. 


Penggerebekan yang dilakukan Unit 2 tersebut berhasil menangkap ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu di salah satu rumah. Ketiganya merupakan residivis, beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama. 


Mereka adalah, Yau (33), warga Jalan Ampera III, dua IRT Yan (55), warga Jalan Gaharu Gang Parmin, Medan Timur dan ND (36), warga Jalan Ampera III. 


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik II Iptu Hardiyanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi. 


Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang sudah menjadi target operasi (TO). 


"Awalnya kita menangkap Yau dan ND berikut 2 klip plastik transparan berisi sabu. Setelah kita timbang, sabu tersebut beratnya 0,04 gram," katanya, Selasa (6/9/2022).

 

Selanjutnya, sambung Hardiyanto, pihaknya menangkap Yan, dan ditemukan klip plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, dompet kecil, timbangan elektrik dan 5 plastik klip kecil kosong.


"Tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya. (04)


KOMENTAR