![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana perjudian online terbesar yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka adalah bos judi online, ABK dan NP sebagai operatornya.
"Pada 19 Agustus (polisi) menetapkan status tersangka kepada AP (ABK) alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP yang berperan sebagai leader operator," jelas Hadi, Selasa (23/8/2022).
Hadi menyebut, NP telah ditahan, sedangkan ABK masih dalam pengejaran.
Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, diduga ABK telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu.
"Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil koordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu," sebut Hadi.
Kata Hadi, saat itu ABK menggunakan identitas dengan nama J, sementara data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.
"Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, kartu keluarga dan segala macam. Ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas di pemeriksaan imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta, kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," kata Hadi.
Kendati demikian, Hadi memastikan, pihaknya akan tetap memburu pelaku hingga tertangkap.
"Untuk DPO nya belum kita keluarkan. Tapi kita terus mengejar pelaku," tegas Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8/2022). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.
"Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp500 sampai Rp1 miliar, seluruh website yang dioperasikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (04)