![]() |
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah perlihatkan barang bukti. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB alias I (35), warga Lorong Ujung Tanjung Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/2022).
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Herwansyah saat press release di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).
Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa dilindungi jenis Belangkas/ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas sebanyak 180 ekor," terangnya.
Herwansyah mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring
"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (04)