Maling Motor di Masjid "Lembek" Dihajar Massa

Senin, 29 Agustus 2022 | 18.11 WIB

Bagikan:
Tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Medan Baru. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Muhammad Syaputra (40), warga Jalan MT Haryono Gang Ikhlas Kecamatan Binjai Utara hanya bisa pasrah ketika ditangkap massa di halaman Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan.


Dia diketahui dan mengaku telah mencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Massa kemudian menghajar tersangka hingga "lembek". 


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru ke komando untuk proses penyidikan.


Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, AKP Martua Manik menyebutkan, peristiwa pencurian itu dialami korban Muhammad Al Faraqi (28), warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.


Pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, korban datang ke Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan memarkirkan sepeda motor Honda Ferza putih BK 6090 MAS miliknya.


"Korban kemudian pergi membeli mi ayam yang tak jauh dari mesjid," sebut Martua Manik, Senin (29/8/2022).


Ketika kembali ke masjid, sambung Manik, korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.


"Menurut pengakuan korban, kunci sepeda motor miliknya tertinggal saat membuka jok untuk menggantungkan helm," terangnya.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak Masjid Al Jihad. 


"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman masjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid," katanya. 


Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.


"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban, dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran," tegas Manik.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (04)

KOMENTAR