Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pengamanan Eksekusi Lahan Jalan Tol

Kamis, 11 Agustus 2022 | 05.54 WIB

Bagikan:
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin pengamanan eksekusi pengosongan lahan seksi III Jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan. (foto : mimbar/humas)

TEBING TINGGI, MIMBAR - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan lahan Seksi III pembangunan jalan Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan, tepatnya di Desa Jambu dan Desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (10/8/2022).


Pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M.Kunto Wibisono didampingi Waka Polres Kompol A.Robert Sembiring serta dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulfikar Siregar, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.-


Eksekusi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor :2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebing Tinggi - Parapat - Sibolga.


Adapun lahan yang dieksekusi terdiri dari tiga Spot, yakni di spot 1 atas nama Boimin, Edy Syahputra Saragih, Waluyo, Sunardi, Doharuddin Sani Siregar, Supianto. Spot 2 atas nama Samsuddin Hasibuan, Abdul Rahman Harahap, Sabarna Purba, Lim Lai Huat dan di Spot 3 atas nama Waluyo, Munir Irawan dan Mariono 


Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah,  di masing-masing objek yang dieksekusi. Kemudian dilakukan pembersihan tanamanan sawit diatas lahan tersebut dengan menggunakan dozer dan excavator.


Saat berlangsungnya proses penumbangan tanaman, salah seorang pemilik tanaman bernama Waluyo, sempat datang ke lokasi namun dapat diamankan personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan diseputaran lokasi objek tersebut


Waluyo yang di tanya wartawan mengaku dirinya belum mendapatkan uang ganti rugi tanaman dari PUPR. Karenanya Ia meminta agar pihak PUPR mengganti rugi tanah yang diakui adalah miliknya tersebut. (js)


KOMENTAR