Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun Ditangkap

Jumat, 05 Agustus 2022 | 22.03 WIB

Bagikan:
Tersangka pencabulan bocah digiring petugas. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang pria 71 tahun berinisial D, tega mencabuli balita C (4) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada 1 Agustus 2022. Awalnya tersangka berkunjung ke rumah anaknya. Dia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sekitar pukul 16.00 WIB. 


"Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka," kata Madianta Ginting, Jumat (5/8/2022). 


"Mereka ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak - anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka," tambahnya. 


Peristiwa itu kemudian diberitahukan teman korban kepada ibunya. Korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka. 


Berdasarkan hasil visum, selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli korban menggunakan jarinya. 


"Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya. 


"Kami imbau kepada orangtua agar betul - betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak," pungkasnya. (04)


KOMENTAR